12.2.12

Kebijakan Kemitraan Untuk Atasi Rob Kota Semarang

Foto Rob di Pasar Johar Semarang

Rob di kota Semarang telah menjadi icon kota yang dulu dikenal sebagai kota perjuangan. Berbagai cara telah ditempuh pemerintah kota Semarang untuk menangani masalah rob yang sangat mengganggu namun sepertinya permaslahan rob tak kunjung usai. Sukawi Sutarip (Walikota Semarang yang lalu) bahkan mengatakan rob (air laut yang merembes ke darat) yang terjadi di Kota Semarang penanganannya sudah menjadi masalah nasional. Pasalnya, selain menjadi fenomena alam, dari sisi keuangan Pemerintah Kota Semarang juga tak mampu mengatasinya. "Yang dilakukan Kota Semarang hanya memberikan bantuan pada korban rob (Koran tempo, 17 April 2008).

Peran pemerintah pusat dalam penanganan masalah rob di kota Semarang juga tidak bisa di bilang kecil, belum lama ini, (Kamis, 15/10/09) bertempat di Gua Kreo, Gunung Pati, diadakan acara Pencanangan Program JBIC Loan IP-534 dan Polder Bangerdan Loan IP-505 di Kabupaten Grobogan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Program JBIC merupakan program pinjaman yang berasal dari The Japanss Bank  for International Cooperation untuk pembangunan di Negara-negara berkembang. Dalam pencanangan tersebut, Menteri PU-RI meresmikan program JBIC Loan IP 534 yang terdiri dari 3 komponen yaitu komponen A, B, dan C. Komponen A adalah proyek penanganan Banjir Kanal Barat dengan menjadikan Kali Banjir Kanal Barat sebagai flood way. Sedangkan komponen B merupakan proyek pembuatan Multi Propose Dam Jatibarang yang mempunyai ketinggian 77 meter dan mampu menampung debit air sebanyak 21 juta m3. Manfaat dari pembangunan proyek MultiPropose Dam Jatibarang tersebut diantaranya adalah untuk mensupply tenaga listrik, pengendalian banjir serta untuk pariwisata. Komponen ketiga dalam program JBIC Loan IP 534 adalah komponen C yang merupakan proyek penanganan sistem drainase wilayah tengah dengan melaksanakan penanganan Kali Semarang, Kali Baru, Kali Banger dan menjadikan jalan Arteri Utara sebagai tanggul. Penanganan Kali Semarang dilaksanakan dengan pembuatan kolam retensi dan stasiun pengendali banjir dengan kapasitas pompa 35 m3 per detik.

Sedangkan untuk penanganan Kali Banger dengan stasiun pengendali banjir yang mempunyai kapasitas pompa 12 m3 per detik. Selain penanganan Kali Semarang dan Kali Banger tersebut, masih terdapat satu lagi proyek yang termasuk dalam komponen C yaitu peninggian tanggul di sepanjang Jalan Arteri Utara yang direncanakan akan dilaksanakan pula pada tahun 2010. Hal tersebut, diungkapkan Menteri PU dalam sambutannya. Menteri Pekerjaan Umum RI, Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE, juga mengungkapkan bahwa program pembangunan sumber daya air yang diresmikan pada Kamis (15/10/09) tersebut menelan biaya yang cukup besar, oleh karenanya diharapkan dapat benar-benar berjalan dengan baik dan bermanfaat bagiseluruh warga Kota Semarang dalam penanggulangan masalah rob dan banjir ( http://semarang.go.id/cms - semarang.go.id )

Meski peran pemerintah tergolong besar tidak berarti bahwa peran swasta dan masyarakat dalam pembangunan khususnya pada penanganan masalah rob di kota Semarang tidak diperkenankan. Sebaliknya, pemerintah justru mendorong terjadinya kemitaan antara seluruh stakeholder baik pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk bekerjasama menyelesaikan permasalahan yang dihadapi secara berkelanjutan. Salah satu kebijakan/strategi yang ditempuh untuk menangani permasalahan rob kota semarang dengan melibatkan unsure swasta dan masyarakat adalah melalui strategi/kebijakan Kemitraan. Kemitraan adalah hubungan atau kerjasama secara aktif yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk memenuhi kebutuhan.

Secara teoritik terdapat beberapa model kemitraan yakni: (1) Partisipasi Sektor Swasta (Private Sector Participation), (2) Kemitaraan Pemerintah dengan Swasta (Public-Private Partnership), (3) Kemitraan Pemerintah, Swasta dan Masyarakat (Public, Private and Community Partnership). Pada model kemitaan yang pertama, Private Sector Participation (PSP) merupakan jenis kemitraan yang pada umumnya tidak padat modal, sektor swasta melakukan pengadaan dan operasionalisasi  prasarana sedangkan Pemerintah sebagai penyedia prasarana. Dalam hal ini Pemerintah tetap sebagai pemilik asset dan pengendali pelaksanaan kerjasama. Model Kemitraan yang kedua yang selanjutnya sering disingkat PPP diatur dalam Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2005. Dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa model kemitraan PPP ini ditujukan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infra struktur melalui pengerahan dana swasta (Pasal 3 huruf a). Strategi kemitraan PPP ini merupakan kemitraan pemerintah swasta yang melibatkan investasi yang besar/padat modal dimana sektor swasta membiayai, membangun, dan mengkelola prasarana dan sarana sedangkan pemerintah sebagai mitra yang menangani pengaturan pelayanan. Dalam hal ini pemerintah tetap sebagai pemilik asset dan pengendali pelaksanaan kerjasama.

Strategi/kebijakan kemitraan yang ketiga adalah Kemitaan Pemerintah, Swasta dan Masyarakat yang kemudian sering disebut PPCP. Model kemitraan ini melibatkan unsur masyarakat dalam proses pembangunan. PPCP merupakan kemitraan antara Pemerintah, Swasta dan Masyarakat yang secara bersama-sama melakukan kerjasama dalam pembangunan dan atau pengelolaan prasarana dan sarana. Investasi yang dilakukan dapat bersifat padat modal ataupun tidak padat modal tergantung dari kebutuhan masyarakat dan kemampuan mitra. Mitra Swasta dan Masyarakat membiayai, membangun, dan mengkelola prasarana dan sarana, sedangkan Pemerintah tetap sebagai pemilik aset serta pengatur dan pengendali pelaksanaan kerjasamana kerjasama. Hubungan kemitraan ini berdasarkan atas kepercayaan, dedikasi dalam mencapai tujuan, dan saling mengerti akan harapan-harapan serta nilai-nilai setiap partisipan. Mengharapkan keuntungan dengan meningkatkan efisiensi dan efektifitas biaya, kesempatan dalam berinovasi,dan peningkatan secara berkelanjutan atas kualitas produk dan pelayanan.

Menimbang besarnya biaya yang harus dikeluarkan pemerintah daerah kota semarang dalam menangani masalah Rob sedangkan disisi lain terdapat banyak sector-sektor lain yang juga pening untuk dibiayai maka kebijakan/strategi kemitraan merupakan pilihan yang paling mungkin untuk mendorong efisiensi. Meski demikian upaya untuk membangun kemitraan dengan Swasta atau masyarakat harus dilengkapi pula dengan instrument yang jelas seperti aturan main dan kelembagaan/institusi yang representative yang menangani program kemitraan agar tumbuh kepercayaan diantara pihak-pihak yang bermitra.

Pustaka:

Public, Private partnerships, The Worldwide Revolution in Infrastructure Provision and Project Finance, Edward Elgard Publishing Limited , UK, 2004
Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2005
Rob Kota Semarang Masalah Nasional, Koran Tempo, 17 April 2008
http://semarang.go.id/cms - semarang.go.id

No comments:

Post a Comment